Joao melalui kebijakan impor kendaraan operasional dari India ingin menunjukkan Indonesia tidak tergantung pada jenama atau produsen tertentu. Sejalan dengan itu, dampak kebijakan impor itu termasuk respons dari produsen dan pemangku kepentingan.
"Saya pikir ini adalah sebuah terobosan yang mungkin membuat banyak orang yang akhirnya bisa merasa bahwa kuenya terganggu, sehingga mereka terganggu dengan importasi yang kami lakukan," ucapnya.
Soal TKDN dalam kebijakan impor ini, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, sempat menekankan adanya regulasi soal mekanisme TKDN yang dilanggar Agrinas saat importasi kendaraan dari India.
"Apa yang dilakukan Agrinas juga menyalahi aturan untuk penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) karena impornya CBU alias diimpor sudah jadi," ujar Huda.
Adapun, Agrinas menyepakati kontrak mencakup pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India. Detailnya, ada sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up dipasok oleh Mahindra & Mahindra, dan 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.