IDXChannel - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020.
Di antaranya biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar, pembayaran honorarium ganda dan atau melebihi standar, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, dan spesifikasi barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak. Biaya perjalanan dinas ganda ini pada 29 entitas dengan nilai Rp7,90 miliar.
"Pertanggungjawaban tidak akuntabel (selain perjalanan dinas) terjadi pada 33 K/L," tulis laporan yang dikutip, Selasa (7/12/2021).
BPK pun meminta agar setiap Kementerian dan Lembaga melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban secara lebih cermat.
"Permasalahan belanja perjalanan dinas fiktif dengan nilai Rp 1,05 miliar. Perjalanan fiktif ini di 5 entitas," tulisnya.
Selain itu, ada anggaran belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada proyek Coral Reef Rehabilitation and Management Program Corat Triangle Initiative (COREMAP- CTI) yang dibiayai pinjaman. Pinjaman ini bernama IBRD Nomor 8336-ID, yaitu terdapat penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak berkaitan seperti biaya jasa pengurusan pengeluaran barang impor alat-alat penelitian hibah dari Institute of Oceanology-Chinese Academy of Science (IOCAS) yang tertahan di bea cukai, biaya jasa cetak buku, honor narasumber, dan biaya perjalanan dinas.
(IND)