sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPK Temukan Empat Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin di Sulawesi

Economics editor Atikah Umiyani
29/10/2024 13:16 WIB
BPK menemukan empat perusahaan tambang melakukan penambangan nikel tanpa izin di Sulawesi.
BPK Temukan Empat Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin di Sulawesi. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)
BPK Temukan Empat Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin di Sulawesi. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara yang melakukan penambangan nikel tanpa izin.

Hal itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2024 yang digelar pada Selasa (29/10/2024). 

BPK menyebutkan negara berpotensi kehilangan pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan. 

BPK pun merekomendasikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan. 

Selain itu, BPK menemukan dalam proses penerbitan perizinan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam yang telah terdaftar pada Aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Menurut laporan BPK ini, terdapat dua masalah penerbitan IUP. Pertama, ketidaklengkapan persyaratan perizinan atas 61 IUP dari aspek administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkungan.

Kedua, ketidakjelasan dokumen yang dilampirkan pada proses pendaftaran 27 IUP, seperti dokumen IUP persetujuan pencadangan wilayah, eksplorasi, maupun operasi produksi tidak terdapat dalam database pemda atau berbeda peruntukan dari yang tercantum pada SK Bupati. 

"Akibatnya, IUP yang diterbitkan berpotensi menimbulkan permasalahan sengketa perizinan, tumpang tindih kewilayahan, pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan merusak lingkungan, serta bermasalah dalam pemenuhan kewajiban finansial kepada negara. Selain itu, validitas dokumen legalitas 27 IUP yang terdaftar di aplikasi MODI kurang memadai," tulis BPK. 

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bahlil agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk melengkapi dokumen pengajuan dan pendaftaran atas 61 IUP Mineral Logam yang kurang lengkap. 

Selain itu, Bahlil diminta untuk melakukan rekonsiliasi data terhadap 27 IUP dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta melakukan tindakan penertiban dan/atau sanksi administratif terhadap perizinan usaha pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement