IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran Insentif pada 8.961 tenaga kesehatan tenaga kesehatan (Nakes). Hal tersebut diakibatkan adanya kesalahan input data di masa transisi dari sistem pembayaran sebelumnya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan sebelumnya pembayaran Insentif kepada nakes melalui pemerintah daerah ataupun rumah sakit mengalami banyak masalah seperti adanya pemotongan, untuk itu Menteri Kesehatan membuat sebuah aplikasi untuk mentransfer langsung Insentif ke rekening pribadi nakes.
"Sayang sekali pada saat adanya perubahan ke sistem yang baru, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti, prosedur yang tidak diikuti tersebut itu adalah cleansing data, karena satu prosedur itu tidak terlaksana, akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif," ujarnya pada Konferensi Pers, Senin (1/11/2021).
Agung menambahkan kelebihan pembayaran nakes ini bervariasi antara Rp178 ribu sampai dengan Rp50 juta yang dibayarkan pada periode Januari hingga Agustus 2021.
Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid 19 tahun 2020 - 2021 pada kementerian kesehatan sebesar USD500 juta.