sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPK Ungkap Ada Nakes Dapat Kelebihan Bayar Insentif hingga Rp50 Juta

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/11/2021 11:43 WIB
Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada nakes yang mendapatkan kelebihan bayar hingga Rp50 juta.
BPK Ungkap Ada Nakes Dapat Kelebihan Bayar Insentif hingga Rp50 Juta (FOTO: MNC Media)
BPK Ungkap Ada Nakes Dapat Kelebihan Bayar Insentif hingga Rp50 Juta (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan mengakui banyak tenaga kesehatan (nakes) mendapatkan kelebihan pembayaran insentif dan meminta kelebihan tersebut dikembalikan. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada nakes yang mendapatkan kelebihan bayar hingga Rp50 juta.

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan kelebihan pembayaran tersebut disebabkan dari adanya kesalahan cleansing data ketika masa transisi ke sistem pembayaran yang baru.

Sehingga menyebabkan data nakes ada yang menjadi ganda. Agung mengatakan jumlah kelebihan pembayaran insentid nakes itu berfariasi mulai dari Rp178 ribu sampai dengan Rp50 Juta.

"Kelebihan pembayaran nakes ini berfariasi antara Rp178 ribu sampai dengan Rp50 juta rupiah," ujar Agung dalam konferensi Pers, Senin (1/11/2021).

Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid 19 tahun 2020 - 2021 pada kementerian kesehatan sebesar USD500 juta.

"Pinjaman itu angkanya sekitar USD500 juta itu ada pedoman implementasi insentif nakes, seperti membentuk gugus tugas nasional, menyusun rencana nasional tanggap covid 19," sambungnya.

Agung menambahkan bahwa dari segi persentase jumlah duplikasi data untuk insentif nakes di Kemenkes tidak terlalu besar, hanya di bawah 1% dari jumlah total.

Menurutnya tujuan pemeriksaan ini untuk memberikan penilaian atas kepatuan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indikator (DLI) / Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid 19 Tahun 2020 sampai 2021. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement