IDXChannel - Kementerian Kesehatan mengakui banyak tenaga kesehatan (nakes) mendapatkan kelebihan pembayaran insentif dan meminta kelebihan tersebut dikembalikan. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada nakes yang mendapatkan kelebihan bayar hingga Rp50 juta.
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan kelebihan pembayaran tersebut disebabkan dari adanya kesalahan cleansing data ketika masa transisi ke sistem pembayaran yang baru.
Sehingga menyebabkan data nakes ada yang menjadi ganda. Agung mengatakan jumlah kelebihan pembayaran insentid nakes itu berfariasi mulai dari Rp178 ribu sampai dengan Rp50 Juta.
"Kelebihan pembayaran nakes ini berfariasi antara Rp178 ribu sampai dengan Rp50 juta rupiah," ujar Agung dalam konferensi Pers, Senin (1/11/2021).
Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid 19 tahun 2020 - 2021 pada kementerian kesehatan sebesar USD500 juta.