Dalam penelitian pengumpulan data awal, lanjut Ateh, BPKP akan menelusuri pemberian izin terkait penggunaan lahan oleh sejumlah perusahaan sawit kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini patut dilakukan untuk melihat fakta baru di lapangan.
Menurutnya, ada kemungkinan perusahaan yang justru menggunakan lahan lebih dari yang diizinkan pemerintah. Atau lahan yang dipakai merupakan hutang lindung.
"Jadi audit bikin kriterianya dulu baru ke lapangan, kita tanya benar gak ada orang yang izinnya cuma 1 hektar bikinnya 2 hektar. Jangan-jangan tanah ini hutang lindungi dipakai, kan itu masih semua kita kumpulkan," tutur dia.
Produsen kelapa sawit di dalam negeri menjadi sorotan publik saat permasalahan minyak goreng tak kunjung selesai. Luhut menegaskan, perusahaan yang akan diaudit adalah perusahaan yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng.
Luhut mengaku pemerintah telah memetakan nama-nama sejumlah perusahaan yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah. Hanya saja dia enggan merinci perusahaan yang dimaksud. (TYO)