IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pengelompokan desil dalam basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dirancang untuk memotret posisi relatif tingkat kesejahteraan masyarakat secara komprehensif.
Basis data terpadu ini menjadi rujukan tunggal pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program perlindungan sosial serta intervensi kebijakan agar lebih tepat sasaran.
Pemanfaatan DTSEN secara nasional diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, BPS mengemban mandat untuk menyusun dan mengelola basis data, sedangkan kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah berperan sebagai penyedia sumber data sekaligus mendukung pemutakhiran data secara berkesinambungan.
Basis data ini awalnya dibentuk melalui integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai salah satu informasi fundamental di dalam DTSEN, desil memeringkatkan keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi yang kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok, di mana masing-masing kelompok mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 mencerminkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa angka desil perlu dipahami sebagai suatu pemeringkatan relatif. Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
"Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” ujar Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).
Konsep pemeringkatan relatif tersebut menegaskan bahwa desil bukan merupakan ukuran kemiskinan absolut maupun tolak ukur nominal pendapatan atau kekayaan sebuah keluarga.
Sebagai ilustrasi, keluarga yang berada pada desil 3 menempati kelompok ketiga dari sepuluh kelompok pemeringkatan kesejahteraan relatif. Keluarga yang berada dalam desil yang sama pun tidak selalu memiliki besaran pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik.
Penentuan posisi desil tidak bertumpu semata-mata pada satu variabel, seperti penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, kapasitas daya listrik, ataupun jenis pekerjaan tertentu.
Kata Amalia, BPS mengukur beragam karakteristik sosial ekonomi secara simultan, yang meliputi kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, jenjang pendidikan, pekerjaan, status kesehatan, hingga keberadaan penyandang disabilitas.
Seluruh variabel tersebut dianalisis bersama menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diobservasi. Metode PMT merupakan pendekatan statistik yang diakui dan diterapkan secara internasional, khususnya saat data pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diverifikasi secara lengkap.
Melalui integrasi berbagai indikator ini, satu kondisi tunggal tidak serta-merta menentukan posisi desil suatu keluarga.
Dalam tata kelola program pemerintah, desil berfungsi sebagai instrumen pemeringkatan yang membantu kementerian dan lembaga mengenali profil kesejahteraan relatif kelompok masyarakat. Informasi ini dimanfaatkan sebagai rujukan dalam menentukan prioritas sasaran program sesuai ketentuan teknis masing-masing K/L, sehingga desil bukanlah daftar mutlak penerima bantuan sosial.
Posisi desil bersifat dinamis dan dapat mengalami pergeseran mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga serta perubahan posisi relatifnya terhadap keluarga lain.
Oleh sebab itu, pemutakhiran data DTSEN terus diperbarui dengan memanfaatkan data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan serta laporan pembaruan dari masyarakat.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup 290,13 juta rekaman individu dan 95,98 juta rekaman keluarga yang terus diperbarui secara berkala.
Apabila masyarakat menemukan informasi sosial ekonomi diri atau keluarganya belum sesuai dengan fakta di lapangan, pengajuan pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, seperti laman Cek Bansos atau aplikasinya, aplikasi SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta portal Cek DTSEN.
Pengajuan perbaikan data tersebut akan diproses melalui verifikasi dan penghitungan ulang sesuai metodologi yang berlaku, sehingga posisi desil tidak berubah secara otomatis.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.
(Wahyu Dwi Anggoro)