IDXChannel - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini mengungkap sebanyak 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan ke pihak swasta. Sebagian besar dari pulau-pulau tersebut berlokasi di wilayah Jakarta dan Maluku Utara.
Menanggapi hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro, mengatakan pihaknya tidak tahu-menahu terkait proses jual beli pulau tersebut.
Menurutnya, KKP tidak ada kaitannya dengan penjualan 200 pulau. Sebab, KKP hanya mengatur pulau yang berukuran sangat kecil saja, yang berukuran kurang dari 100 km persegi.
"Yang pasti kita tidak ada terkait dengan penjualan pulau, enggak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," ujar Kusdiantoro saat dijumpai awak media di Kantor KKP pada Senin (30/7/2024).
Lebih lanjut, Kusdiantoro menyatakan sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil juga harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. Terlebih untuk pihak asing, maka ada penanaman modal asing (PMA) yang izinnya harus dikantongi.
Kusdiantoro menjelaskan untuk pemanfaatan pulau 100 kilometer persegi, sebanyak 70 persen bagian pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30 persen.