sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BRIN Sebut 200 Pulau RI Dijual ke Swasta, Begini Penjelasan KKP

Economics editor Tangguh Yudha
31/07/2024 09:17 WIB
BRIN baru-baru ini mengungkap sebanyak 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan ke pihak swasta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun buka suara.
BRIN Sebut 200 Pulau RI Dijual ke Swasta, Begini Penjelasan KKP. (Foto: MNC Media)
BRIN Sebut 200 Pulau RI Dijual ke Swasta, Begini Penjelasan KKP. (Foto: MNC Media)

Sementara untuk pulau yang berukuran di atas 100-2000 km persegi, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, adapun investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.

Kusdiantoro memaparkan, untuk investasi asing, pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau. Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.

Kusdiantoro menjelaskan pemanfaatan untuk 22 pulau sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 km persegi.

Sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB. Ini berarti 99,25 persen dari seluruh pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.

"Saya kurang tahu memang (isu penjualan pulau), semuanya terdata, dan kita sudah ada lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 saya enggak ngerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini kan, sudah terdaftar PBB," tuturnya.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement