IDXChannel - Sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tak juga membayar utang selisih harga jual (refaksi) minyak goreng sebesar Rp344 miliar membuat kalangan peritel gerah.
Merespon hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pun mengaku siap menghentikan penjualan minyak goreng ke masyarakat sampai utang tersebut benar-benar terbayar.
Buntut ancaman tersebut, pihak Kemendag pun memohon agar aksi mogok tersebut batal dilakukan. Sebagai gantinya, Kemendag mengaku berjanji bakal segera melunasi utang refaksi yang hingga saat ini belum terbayar.
"Kemarin kami sudah bertemu (dengan Aprindo) sesuai dengan janji Saya kemarin. Disepakati bahwa pada prinsipnya teman-teman Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi yang ada terkait pembayaran itu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, Jumat (5/5/2023).
Namun, menurut Isy, pihak Aprindo perlu bersabar lantaran proses pembayaran baru bisa dilakukan Kemendag manakala telah mengantongi hasil pendapat hukum (Legal opinion/LO) dari Kejaksaan Agung (Kejakgung).