Sembari menunggu LO dari Kejakgung tersebut, Isy mengajak pihak Aprindo dan produsen minyak goreng nasional untuk dapat duduk bersama guna mencari solusi agar permasalahan ini bisa rampung dan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Sambil menunggu (LO) itu, kita tidak berdiam diri. Kalau bisa kita capai solusi bersama, itu akan lebih baik, seperti mempertemukan pelaku usaha dengan produsen," tutur Isy.
Dan kalau pun nantinya isi dari LO Kejakgung tidak sesuai dengan keinginan pihak Aprindo, pihak Kemendag juga siap mencari solusi lain guna menyelesaikan utang rafaksi tersebut.
"Yang penting bahwa (pelunasan) itu kami sepakat segera dibayarkan. Tapi kan legal opinionnya kita belum bisa lihat, apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kita juga memitigasi risiko, kalau itu tidak dibayar. Jadi ada hal-hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya," ungkap Isy.
"Jadi sambil kita menunggu, nanti kalau (keputusan Kejagung mengatakan) tidak (bisa dibayarkan) ya baru kita ambil, dan cari langkah yang lain," tegas Isy. (TSA)