IDXChannel - Serikat Buruh di Jawa Barat (Jabar) mengancam melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menilai, rencana tersebut hanya memperburuk situasi yang di mana kondisinya saat ini banyak pengangguran akibat pandemi covid-19.
Menurut Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, pihaknya mendukung sepenuhnya penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022. Dia yakin peraturan tentang upah ini dibuat oleh para expert dibidangnya, dan telah melalui begitu banyak evaluasi, serta analisis, serta pertimbangan yang mendalam sehingga merupakan keputusan terbaik.
Menurut dia, Gubernur Jabar telah taat hukum dengan menyepakati Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan dan memperhatikan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat No.561./015/34/Depeprov, tanggal 16 November 2021, tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
"Kita tahu demo itu merupakan hak yang dijamin undang - undang. Tetapi mari kita bersikap arif. Sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan ditengah kesulitan. Janganlah membuat situasi memburuk kembali," katanya, Selasa (23/11/2021).
Menurut dia, rencana aksi mogok selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan. Ning menyebut, saat ini jumlah pengangguran di Jabar dikisaran 2,5 juta. Artinya, Jabar saat ini menunggu investor masuk untuk membuka peluang kerja.
"Aksi mogok ini juga akan membuat investor ragu untuk berinvestasi. Sedangkan 2,5 juta itu bisa jadi ada saudara kita didalamnya, tetangga kita yang sangat butuh pekerjaan, orang - orang yang tidak memiliki uang untuk sandang pangan, atau menyekolahkan anaknya," ujar dia.