Itu menjadi aspirasi buruh yang tetap harus diakomodir untuk kemudian Pemda KBB menyampaikan rekomendasi tersebut ke Pemprov Jabar dan ditindaklanjuti pemerintah pusat. Sehingga kewenangan dari Disnaker KBB tidak pada pengambil kebijakan, tapi sebatas menyampaikan aspirasi dari buruh.
"Koordinasi terus dilakukan dengan pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas UMK ini karena nanti harus diserahkan usulannya ke provinsi," kata Panji.
Disinggung terkait pengaruh dari kenaikan BBM, dia menerangkan, itu juga jadi pertimbangan dan pembahasan di pusat maupun di Dewan Pengupahan KBB, termasuk di provinsi. Hal tersebut juga mesti ada masukan dari pengusaha yang memiliki peran dalam hal penyusunan UMK.
"Kan ada LKS Tripartit, di dalamnya ada pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Jadi sampai saat ini kita belum bisa memutuskan angka karena belum ada formula dari pusat," pungkasnya.
Seperti diketahui selama tiga tahun buruh tidak mendapat kenaikan upah akibat pandemi Covid-19 yang sempat melanda Indonesia. Buruh juga menilai pemerintah kembali beralasan untuk tidak menaikkan UMK, karena ekonomi bakal dihadapkan dengan resesi yang diprediksi terjadi pada 2023.
(FAY)