sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Keluhkan Persyaratan JKP Karena Beratkan Pekerja yang Baru di-PHK

Economics editor Shelma Rachmahyanti
05/03/2021 08:00 WIB
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) memandang persyaratan yang diatur pemerintah bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya masih menyulitkan.
Buruh Keluhkan Persyaratan JKP Karena Beratkan Pekerja yang Baru di-PHK. (Foto: MNC Media)
Buruh Keluhkan Persyaratan JKP Karena Beratkan Pekerja yang Baru di-PHK. (Foto: MNC Media)

"Pasal 157A adalah kepastian bagi pekerja untuk tetap mendapat upah dan terlindungi dalam jaminan sosial," tandas Timboel. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement