"Pasal 157A adalah kepastian bagi pekerja untuk tetap mendapat upah dan terlindungi dalam jaminan sosial," tandas Timboel. (TYO)
Advertisement
Buruh Keluhkan Persyaratan JKP Karena Beratkan Pekerja yang Baru di-PHK
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) memandang persyaratan yang diatur pemerintah bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya masih menyulitkan.

Buruh Keluhkan Persyaratan JKP Karena Beratkan Pekerja yang Baru di-PHK. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement