IDXChannel - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) memandang persyaratan yang diatur pemerintah bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya masih menyulitkan. Sebab, ada batasan waktu yang ditentukan untuk mendapatkan jaminan pemerintah tersebut.
Aturan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 2 Februari 2021. Bersamaan dengan PP No. 37 ini turut disahkan juga 3 PP lainnya yaitu PP No. 34 tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasca ditandatangani, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan gencar mensosialisasikan keempat PP ini, yang melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial.
"Saya mau mengaitkan peran Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dengan persyaratan mendapatkan JKP," ujar Sekjen OPSI, Timboel Siregar di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Pada Pasal 19 ayat (3) PP No. 37 Tahun 2021 menyebutkan manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.