IDXChannel - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, keputusan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1%, telah mempertimbangkan hingga ke kondisi perusahaan.
Jika masih mengacu aturan undang-undang cipta kerja yang hanya naik 0,85% itu setara dengan biaya ke toilet.
"Serta pertimbangan keadilan dimana, sebelumnya naik UMP DKI perhari setengah biaya toilet umum," kata Said saat dihubungi MNC, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Kenaikan UMP DKI sebesar 5% akan memberikan keuntungan kepada para pengusaha. Karena meningkatnya daya beli masyarakat yang kebanyakan disokong oleh para pekerja atau buruh.
"Padahal keputusan gubernur anies murni dilandasi pertimbangan keputusan MK no 7 dikaitkan pp no 36/2021 dan juga didasari pertimbangan ekonomi bahwa setiap kenaikan upah minimum 5% akan meningkatkan daya beli Rp180 triliun, " katanya.