"Selanjutnya adalah dengan mengkampanyekan jangan pilih Parpol dan politisi yang mendukung omnibus law UU Cipta Kerja," lanjutnya.
Hal lain yang akan dilakukan adalah aksi 15 Juni, dan jika tidak didengar, aksi akan terus membesar. Bahkan, buruh akan melakukan mogok nasional di seluruh Indonesia jika pemerintah dan DPR memaksakan kehendak. Ditambahkan, langkah lain yang dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja adalah dengan melakukan kampanye internasional.
"Adapun isu ketiga, Partai Buruh menolak masa kampanye 75 hari. Seharusnya masa kampanye antara 7-9 bulan," lanjut Said.
"KPU adalah lembaga independen yang dibentuk atas dasar UUD. Oleh karena itu, tidak boleh membuat kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. karena DPR isinya adalah peserta pemilu," ujarnya.
"Masak KPU membuat kesepakatan dengan peserta pemilu. Yang boleh adalah konsultasi. Bukan kesepakatan. Setelah konsultasi, baru membuat keputusan secara independen. Ini adalah pelanggaran yang serius," tegas Said.