"Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari Undang-Undang, di mana kelahiran semua Undang-Undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," ungkapnya.
"Bayangkan, undang-undang sedemikian penting hanya dibuat dalam waktu 10 hari," tegasnya. Alasan kedua, cacat hukum. Revisi ini hanya bersifat akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum. Hanya untuk membenarkan omnibus law sebagai metode membentuk undang-undang.
Ketiga, Said menduga, revisi UU PPP tidak lagi melibatkan partisipasi publik yang luas. Partisipasi publik cukup diartikan sebatas diskusi di kampus. Ini sangat membahayakan, karena tidak memberi ruang kepada masyarakat.
Untuk itu, langkah yang akan diambil oleh kalangan buruh adalah, dalam waktu dekat setelah keluar nomor UU PPP, Partai Buruh akan mengajukan Judicial Review baik formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua, melakukan kampanye dengan menjelaskan siapa Parpol yang bermain. Dan orangnya itu-itu saja. "Mereka bermanis muka di harapan rakyat, tetapi sesungguhnya membuat Undang-Undang yang merugikan," lanjut Said.