IDXChannel - Cara daftar merek dagang gratis bisa membantu Anda dalam mendapatkan hak merek dagang Anda.
Tentunya untuk mendapatkan itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini sebagai bagian dalam meningkatkan fasilitas kepada masyarakat.
Lalu bagaimana cara daftar merek dagang gratis? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Syarat Daftar Merek Dagang Gratis
Sebelum masuk ke cara daftar merek dagang gratis. Sebaiknya, Anda ikuti berberapa syarat yang harus diikuti. Berikut syaratnya:
1. Anda harus memiliki nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Anda harus Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/Merekcipta_UMI
5. Anda harus memiliki kriteria usaha mikro yang Anda punya.sebagai berikut:
- Kriteria pertama, memiliki kriteria modal usaha kurang dari atau sebesar Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Kriteria kedua, hasil penjualan usaha Anda tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 miliar.
6. Minimal memiliki satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara berkelanjutan selama 1 tahun.