7. Memiliki website atau akun media sosial dari usaha Anda.
8. Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai ketentuan berlaku.
9. Memiliki etiket merek sebanyak 6 lembar (ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9cm)
10. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit atau beredar sebelumnya.
Cara Daftar Merek Dagang Gratis
Setelah Anda berhasil membuat akun E-HakCipta. Setelah itu, artikel ini akan memberitahu Anda cara daftar merek dagang gratis secara online di DJKI Kemenkumham.
Berikut langkah yang harus Anda ikuti berdasarkan sumber yang telah kami himpun:
1. Anda registrasi terlebih dahulu ke akun di situs merek.dgip.go.id.
2. Setelah itu Anda menunggu email balasan untuk aktivasi akun.
3. Masukkan username Anda dan password, lalu pilih permohonan online.
4. Langkah keempat, Anda Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru.
5. Setelah itu pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.