IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) memastikan masyarakat yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan untuk rumah tinggal bisa mendaftarkan ulang menjadi sertifikat hak milik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian /BPN Shamy Ardian mengatakan, perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.
Sebab menurutnya, dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
"Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM," kata Shamy Ardian dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).
Dia menambahkan, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. Pertama, masyarakat cukup melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal.
Kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Ketiga, mendapatkan formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
"Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja," kata Shamy.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan.
Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
(Nur Ichsan Yuniarto)