sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Biaya Ubah SHGB menjadi Sertifikat Hak Milik Hanya Rp50 ribu 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/05/2026 22:21 WIB
Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Catat, Biaya Ubah SHGB menjadi Sertifikat Hak Milik Hanya Rp50 ribu 
Catat, Biaya Ubah SHGB menjadi Sertifikat Hak Milik Hanya Rp50 ribu 

Kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Ketiga, mendapatkan formulir perubahan hak dari kantor pertanahan. 

"Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja," kata Shamy. 

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan.

Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement