Argo juga meminta, pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi kendaraannya, terutama kendaraan dengan tahun pembuatan di bawah tahun 2019.
Kendaraan yang lolos uji emisi akan diberikan kartu sebagai tanda telah melakukan uji emisi. Meskipun demikian, Argo menyebut penandaan menjadi ranah dan Dinas Perhubungan.
"Alat khusus (deteksi mobil yang belum uji emisi) tidak ada, cuma buktinya saja. Tanda bukti berupa kartu sudah melakukan uji emisi dengan keterangan lulus atau print out-nya dari hasil uji emisi," ujar Argo.
Argo Wiyono mengatakan, pihaknya akan menindak pengemudi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dengan sanksi tilang dengan cara mengetahui melalui tahun kendaraan dan juga melaui aplikasi E-Uji Emisi.
“Dari tahun kendaraan, misalkan tahun 2021,2020,2019, tidak kita periksa. Kendaraan 2018 ke bawah, akan kita periksa tetapi polisi akan cermat dan pada pemeriksannya dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub),” ujar Argo. (TIA)