sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Kendaraan Modifikasi Bakal Jadi Sasaran Utama Uji Emisi Acak

Economics editor Erfan Ma'ruf
11/11/2021 20:26 WIB
Rencana tilang pada kendaraan tak lolos uji emisi akan dilakukan secara acak.
Rencana tilang pada kendaraan tak lolos uji emisi akan dilakukan secara acak.  (Foto: MNC Media)
Rencana tilang pada kendaraan tak lolos uji emisi akan dilakukan secara acak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rencana tilang pada kendaraan tak lolos uji emisi akan dilakukan secara acak. Petugas cenderung memantau kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi sebab kendaraan tersebut riskan tak lolos uji emisi.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan pada kendaraan yang tak melakukan uji emisi secara acak. Sasaran utamanya adalah kendaraan yang melakukan modifikasi. 

"Nanti untuk skala prioritas kita akan random sampling, kendaraan yang dimodifikasi khususnya sepeda motor itu lebih rentan tidak lulus uji emisi karena banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, filternya dicopot," ujar Argo Wiyono saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).

Kendaraan yang dimodifikasi berpotensi menyebabkan emisi gas yang dibuang lebih tinggi dan akan melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Kendaraan modifikasi cenderung memiliki knalpot yang berasap tebal. 

"Secara kasat mata kalau knalpotnya ngebul banget sampai keluar hitam itu yang kita prioritaskan dan kedua kendaraan yang sudah dimodifikasi entah itu knalpot blong dan sebagainya," ucapnya.

Argo juga meminta, pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi kendaraannya, terutama kendaraan dengan tahun pembuatan di bawah tahun 2019.

Kendaraan yang lolos uji emisi akan diberikan kartu sebagai tanda telah melakukan uji emisi. Meskipun demikian, Argo menyebut penandaan menjadi ranah dan Dinas Perhubungan. 

"Alat khusus (deteksi mobil yang belum uji emisi) tidak ada, cuma buktinya saja. Tanda bukti berupa kartu sudah melakukan uji emisi dengan keterangan lulus atau print out-nya dari hasil uji emisi," ujar Argo.

Argo Wiyono mengatakan, pihaknya akan menindak pengemudi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dengan sanksi tilang dengan cara mengetahui melalui tahun kendaraan dan juga melaui aplikasi E-Uji Emisi.

“Dari tahun kendaraan, misalkan tahun 2021,2020,2019, tidak kita periksa. Kendaraan 2018 ke bawah, akan kita periksa tetapi polisi akan cermat dan pada pemeriksannya dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub),” ujar Argo. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement