sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Nih, Tunjangan PNS Penyuluh KB Bakal Naik!

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/12/2021 15:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan PNS penyuluh keluarga berencana (KB).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan PNS penyuluh keluarga berencana (KB).  (Foto: MNC Media)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan PNS penyuluh keluarga berencana (KB). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan PNS penyuluh keluarga berencana (KB). Hal ini sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) No.99/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.

Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya  yang diatur di dalam Perpres No. 26/2014 terjadi kenaikan besaran tunjangan di sejumlah jenjang. Dimana berdasarkan perpres 26/2014 tunjangan tertinggi sebesar Rp950.000. Sementara di Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1.500.000

Selain itu jenis jenjang jabatan juga mengalami perubahan. Diantaranya untuk jenjang jabatan fungsional keahlian ditambahkan jabatan Penyuluh KB Ahli Utama. Berikut rincian besaran tunjangannya:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Penyuluh KB Ahli Utama Rp Rp 1.500.000

2. Penyuluh KB Ahli Madya Rp 1.260.000

3. Penyuluh KB Ahli Muda Rp. 960.000

4. Penyuluh KB Pertama Rp 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penyuluh KB Penyelia Rp 780.000

2. Penyuluh KB Mahir Rp 450.000

3. Penyuluh KB Terampil Rp 360.000

4. Penyuluh KB Pemula Rp 300.000. (TIA)

Advertisement
Advertisement