Catat Nih, Tunjangan PNS Penyuluh KB Bakal Naik!

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan PNS penyuluh keluarga berencana (KB). Hal ini sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) No.99/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya yang diatur di dalam Perpres No. 26/2014 terjadi kenaikan besaran tunjangan di sejumlah jenjang. Dimana berdasarkan perpres 26/2014 tunjangan tertinggi sebesar Rp950.000. Sementara di Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1.500.000
Selain itu jenis jenjang jabatan juga mengalami perubahan. Diantaranya untuk jenjang jabatan fungsional keahlian ditambahkan jabatan Penyuluh KB Ahli Utama. Berikut rincian besaran tunjangannya:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penyuluh KB Ahli Utama Rp Rp 1.500.000
2. Penyuluh KB Ahli Madya Rp 1.260.000
Diteken Jokowi, Tunjangan PNS Resmi Naik
3. Penyuluh KB Ahli Muda Rp. 960.000
4. Penyuluh KB Pertama Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penyuluh KB Penyelia Rp 780.000
2. Penyuluh KB Mahir Rp 450.000
3. Penyuluh KB Terampil Rp 360.000
4. Penyuluh KB Pemula Rp 300.000. (TIA)