sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025

Economics editor Riyan Rizki Roshali
04/11/2025 20:23 WIB
Pemerintah segera melakukan pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu
Catat, Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025 (BPJS Kesehatan)
Catat, Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025 (BPJS Kesehatan)

IDXChannel - Pemerintah segera melakukan pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu. Targetnya akhir 2025 ini pemutihan tunggakan itu sudah bisa dilakukan.

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, akan ada registrasi ulang untuk masyarakat yang berhak dihapus tunggakannya di BPJS Kesehatan.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Dia menambahkan, tunggakan tagihan yang terutang bagi masyarakat yang berhak akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang mendapat suntikan dana dari pemerintah.

“Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," kata dia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan tunggakan tersebut dilakukan bagi peserta BPJS yang pindah status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri yang berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta PBI.

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," kata Ali Ghufron.

Namun, Ghufron menegaskan, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus tepat sasaran, misalnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," katanya.

Dia juga menekankan agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran.

"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," katanya.

Dia menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin

Kemudian, penghapusan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak tahun 2014 maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun. 

"Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement