Lebih lanjut, ia menerangkan, tindakan tegas berupa sanksi tersebut akan diambil oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila penyedia jasa membangun tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Sanksi yang akan diberikan adalah memasukkan para penyedia jasa nakal tersebut ke dalam daftar hitam.
Penyedia Jasa yang telah masuk daftar hitam tidak akan mendapat rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender yang ada di Kementerian PUPR selama dua tahun.
“Anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat dan Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan. Apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan, Aswin Grandianto menjelaskan, pihaknya juga mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk ikut mengawasi proses pembangunan di lapangan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini khusus untuk bantuan pembangunan rumah susun yang dibangun di daerah.