IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan menindak tegas para penyedia jasa yang tidak melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur dan perumahan tidak sesuai dengan isi kontrak dan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan guna menjamin kualitasnya serta hasil pembangunan agar tetap terjaga dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Kami siap menindak tegas para penyedia jasa di lapangan yang nakal dan tidak bekerja sesuai isi kontrak dan peraturan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Iwan menyatakan, Kementerian PUPR tidak akan main-main dalam melaksanakan pembangunan untuk masyarakat. Pihaknya juga tidak ingin kualitas dan mutu hasil pembangunan menjadi taruhan mengingat dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan dana APBN sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.