"Nantinya sebanyak 25.000 dosis itu akan disuntikan di zona hijau terlebih dahulu. Tapi jika masih kurang, nanti bisa mengajukan lagi ke pusat," tandasnya.
Menurutnya, upaya vaksin PMK dengan mendahukukan zona hijau dimaksudkan untuk mengamankan hewan-hewan ternak agar tidak terpapar PMK. Sebab penyebaran wabah ini sangat cepat melalui udara dan bisa dari perantara manusia.
Hingga kini berdasarkan data Dispernakan KBB hingga 30 Juni 2022, total sudah ada 8.581 ekor hewan ternak yang terpapar PMK. Dari jumlah total itu, 161 ekor mati, dan 235 ekor dipotong bersyarat, sementara sisanya sudah ada yang berangsur pulih.
"PMK masih menjadi ancaman, makanya vaksinasi harus dipercepat dan petani juga mesti menjaga kebersihan kandang setiap hari," pungkasnya.
(NDA)