sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Varian Baru Covid-19, Menkumham: Perketat Prosedur Perlintasan WNA ke RI

Economics editor Arie Dwi Satrio
17/05/2021 17:28 WIB
Menteri Hukum dan HAM mengingatkan anak buahnya, khususnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk memperketat prosedur perlintasan WNA yang masuk RI.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly mewanti-wanti anak buahnya, khususnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk memperketat prosedur perlintasan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru virus corona (Covid-19).

Demikian diingatkan Yasonna saat memberikan pengarahan dalam acara apel sekaligus halal bihalal secara virtual bersama pegawai serta jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada, Senin (17/5/2021). 

"Berkaca dari situasi global pandemi Covid-19 di mana banyak negara telah memasuki masa pandemi kedua dan ketiga serta banyaknya varian mutasi virus Covid-19. Contoh paling mutakhir di India yang sungguh mengerikan. Kita berharap ini tidak terjadi di Indonesia," ujar Yasonna melalui keterangan resminya. 

"Harus menjadi perhatian bagi kita semua bahwa perang melawan Covid-19 belum selesai. Bagi jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang bekerja di perlintasan, baik darat, laut, maupun udara, harus lebih meningkatkan perlindungan diri dan pencegahan bagi WNI maupun WNA yang masuk," imbuhnya.

Yasonna meminta agar peningkatan kasus Corona di negara tetangga, seperti India dan Malaysia, dapat menjadi perhatian khusus. Atas dasar itu, Yasonna meminta jajaran Ditjen Imigrasi memperketat perlintasan orang yang masuk ke Indonesia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement