Namun, dalam jangka panjang, lemahnya penyerapan beras Bulog ini lagi-lagi berpotensi terjadi karena harga di tahun mendatang pasti akan berbeda dan perlu pembaruan berkala.
"Untuk itu, sebaiknya dalam jangka panjang pemerintah tidak bergantung kepada HPP untuk mengatur harga beras,” ujar Azizah.
Ia menambahkan bahwa untuk memastikan harga beras terjangkau bagi konsumen sementara tetap menyejahterakan petani, akses yang baik bagi petani pada input pertanian bermutu dan modernisasi merupakan solusi.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan HPP, menetapkan harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250/kg, serta Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250/kg.
(NDA)