sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Covid-19 Kembali Mengganas, Kemenhub Minta Maskapai Sediakan Tiket Pesawat Murah

Economics editor Rizky Fauzan
07/08/2022 19:04 WIB
Saat ini terdapat aturan yang memungkinkan maskapai menerapkan tarif angkutan udara lebih tinggi namun daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Covid-19 Kembali Mengganas, Kemenhub Minta Maskapai Sediakan Tiket Pesawat Murah (Foto: MNC Media)
Covid-19 Kembali Mengganas, Kemenhub Minta Maskapai Sediakan Tiket Pesawat Murah (Foto: MNC Media)

Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan untuk mengenakan tarif tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.

"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ucap Nur Isnin.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement