sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Covid-19 Kembali Mengganas, Kemenhub Minta Maskapai Sediakan Tiket Pesawat Murah

Economics editor Rizky Fauzan
07/08/2022 19:04 WIB
Saat ini terdapat aturan yang memungkinkan maskapai menerapkan tarif angkutan udara lebih tinggi namun daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Covid-19 Kembali Mengganas, Kemenhub Minta Maskapai Sediakan Tiket Pesawat Murah (Foto: MNC Media)
Covid-19 Kembali Mengganas, Kemenhub Minta Maskapai Sediakan Tiket Pesawat Murah (Foto: MNC Media)

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” tambahnya.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau dinilai akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement