“Keputusan pemerintah ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur yang meminta agar tidak ada kenaikan cukai CHT dengan mempertimbangkan kelangsungan lapangan kerja di IHT,” kata Purnomo.
Namun, Purnomo juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kemungkinan adanya kenaikan cukai yang drastis pada 2026. Sebab, pemerintah kerap mengeluarkan aturan yang memberatkan IHT sehingga dapat berdampak negatif bagi pekerja.
“Kebijakan dan aturan pemerintah sering memberatkan IHT dan dampaknya itu langsung ke pekerja,” ujarnya.
Tidak hanya kenaikan cukai, aturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) juga sangat menyudutkan IHT. Oleh karena itu, Purnomo mendorong dilakukannya revisi PP Kesehatan yang mengatur larangan zonasi penjualan dan larangan pembatasan iklan rokok.