Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pembatalan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang akan mengatur kemasan rokok polos tanpa merek. Kedua aturan itu dianggap sangat berdampak negatif bagi keberlangsungan mata pencaharian pekerja.
“Pemerintah harus merevisi PP 28/2024 dan membatalkan Rancangan Permenkes karena berdampak buruk sekali bagi para pekerja yang menggantungkan nasibnya di industri tembakau,” kata dia.
Dia pun berharap suara dari para pekerja akan didengar dan diambil sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang lebih baik di masa depan. “Rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur kepada Presiden Jokowi untuk tidak menaikkan tarif CHT mencerminkan kepedulian terhadap IHT yang vital di daerah ini,” katanya.
Desakan anggota FSP RTMM-SPSI Jawa Timur ini menunjukkan kebutuhan untuk mempertimbangkan keberlangsungan industri tembakau dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. “Dengan dukungan pemerintah daerah, diharapkan upaya ini dapat mendorong kebijakan yang seimbang antara kesehatan masyarakat dan aspek-aspek lainnya, termasuk ekonomi dan sosial,” ujar dia.
(Dhera Arizona)