sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Rokok Jadi Naik di 2026? Ini Kata Wamenkeu Anggito

Economics editor Anggie Ariesta
18/09/2025 22:00 WIB
Pemerintah masih mengkaji kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2026.
Cukai Rokok Jadi Naik di 2026? Ini Kata Wamenkeu Anggito. (Foto Istimewa)
Cukai Rokok Jadi Naik di 2026? Ini Kata Wamenkeu Anggito. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah masih mengkaji kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2026. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih diperlukan analisis yang mendalam soal kebijakan ini.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan, belum ada keputusan final terkait apakah tarif cukai rokok akan naik atau tidak, meskipun target penerimaan bea dan cukai diproyeksikan meningkat.

"Masih dikaji, masih belum, kan masih ada waktu ya," kata Anggito di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Anggito menyebut target setoran bea dan cukai dalam postur terbaru APBN 2026 naik menjadi Rp336 triliun, lebih tinggi dari rancangan awal sebesar Rp334,30 triliun. Target ini juga meningkat 7,7 persen dari proyeksi 2025.

Namun, Anggito belum bisa memastikan dampak kenaikan target tersebut terhadap tarif cukai. Sebab, masih harus menunggu evaluasi 2025.

Di sisi lain, para anggota Komisi XI DPR mendesak Kementerian Keuangan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Mereka berpendapat industri tembakau sedang mengalami tekanan berat.

"Kan kita sudah ada kesepakatan pajak dan cukai targetnya naik. Tapi di tengah situasi seperti ini kita ingin pajak dan cukai tetap naik di satu sisi tapi tarifnya kan enggak boleh naik," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri.

Hanif menyarankan pemerintah untuk mencari cara inovatif lain, seperti memberantas peredaran rokok ilegal, untuk mengejar target penerimaan. Dia juga memeringatkan kenaikan tarif akan memperburuk masalah yang sudah ada, termasuk potensi PHK di industri padat karya ini.

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menambahkan, kenaikan tarif CHT sebesar 10 persen saja bisa membuat perusahaan rokok kesulitan menutup biaya produksi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, yang mencatat produksi rokok pada Agustus 2025 turun 9,25 persen dibandingkan bulan sebelumnya dan merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir, bahkan di bawah level pra-pandemi.

Dengan kondisi ini, para anggota DPR berharap pemerintah tetap menahan kenaikan tarif CHT.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement