IDXChannel - Rencana pemerintah untuk menaikkan tatif cukai hasil tembakau (CHT) masih menuai protes. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai dengan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sama saja menyengsarakan rakyat.
Koordinator KNPK, Mohammad Nur Azami mengatakan, dalam dua tahun berturut-turut tarif cukai rokok naik hingga dua digit, tahun 2020 naik sebesar 23 persen dan 12,5 persen di 2021. Pasalnya, pandemi yang belum berakhir dan roda ekonomi yang berputar kini berhenti dengan adanya pembatasan.
"Dampak dari kebijakan kenaikan tersebut adalah terbebani nya sektor industri hasil tembakau (IHT). Di tingkat hulu, petani yang seharusnya mendapatkan hasil panen tembakau dan cengkeh dengan maksimal, harus puas dengan berkurangnya serapan bahan baku oleh pabrik dan harga yang tak menentu," ujarnya kepada MPI di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Banyak juga pengurangan tenaga kerja buruh pabrik akibat PHK dikarenakan pabrik sudah tidak dapat menanggung cost pekerja, tentunya diikuti juga dengan penurunan omset karena menurunnya volume produksi.
Mengutip data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, pabrikan rokok pada 2007 berjumlah lebih 4.600 pabrik. Tapi pada 2015 jumlahnya tinggal 713 pabrik, terdiri dari 246 pabrik rokok sigaret kretek mesin, 441 pabrik rokok sigaret kretek tangan, dan 26 pabrik rokok sigaret putih mesin. Jumlah pekerja di sektor rokok pun berkurang dari 316.991 jiwa pada 2007 menjadi 281.571 orang pada lima tahun berikutnya.