IDXChannel - Danantara menetapkan 20 wilayah aglomerasi di 47 kabupaten/kota telah memenuhi ketentuan regulasi sebagai lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau fasilitas waste to energy.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan kesiapan lokasi tersebut merupakan hasil dari proses verifikasi dan rekomendasi yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sebanyak 31 wilayah telah kami sampaikan kepada Danantara Indonesia untuk dipelajari. Dari jumlah tersebut, 20 lokasi telah sesuai dengan regulasi dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kesiapan ini menjadi tonggak penting dalam percepatan program nasional penanganan sampah perkotaan sekaligus pengembangan energi berbasis limbah. Sementara itu, 11 lokasi lainnya masih memerlukan verifikasi dan penyempurnaan aspek regulasi sebelum dapat melangkah ke tahap berikutnya.
Proses pengembangan proyek PSEL diawali dengan tahapan pra-seleksi mitra yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Tahapan ini meliputi penetapan lokasi calon pabrik, kesesuaian tata ruang, ketersediaan dan status lahan, kesiapan volume serta komposisi sampah, hingga dukungan kebijakan daerah. Tahap awal ini menjadi fondasi penting agar proyek PSEL dapat ditawarkan secara transparan dan layak secara finansial (bankable) kepada investor.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa setelah tahapan awal tersebut dinyatakan tuntas, pihaknya bersama investor akan masuk ke fase pemilihan mitra teknologi, pembiayaan, hingga pengembangan proyek.
“Setelah lokasi siap, kami akan melanjutkan ke proses seleksi mitra secara profesional dan independen, termasuk uji kelayakan sesuai ketentuan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Ini penting agar setiap proyek PSEL dibangun secara kredibel dan berkelanjutan,” kata dia.
Dia menambahkan, pembagian peran antara pemerintah daerah dan Danantara menjadi kunci dalam menjaga kualitas dan percepatan proyek. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas kesiapan lokasi dan pasokan sampah, sementara Danantara berperan dalam menarik investor serta memastikan aspek pembiayaan dan teknologi.
(NIA DEVIYANA)