sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Kompensasi Rp5,61 M Per Bulan? Segini Besaran Gaji Komisaris BUMN

Economics editor Shifa Nurhaliza
24/05/2022 13:50 WIB
Gaji komisaris BUMN menjadi salah satu hal yang patut untuk dibicarakan.
Dapat Kompensasi Rp5,61 M Per Bulan? Segini Besaran Gaji Komisaris BUMN. (Foto: Gaji Komisaris BUMN)
Dapat Kompensasi Rp5,61 M Per Bulan? Segini Besaran Gaji Komisaris BUMN. (Foto: Gaji Komisaris BUMN)

IDXChannel - Gaji komisaris BUMN menjadi salah satu hal yang patut untuk dibicarakan. Sebelumnya, terkait Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri BUMN Erick Thohir menurunkan gaji anggota Direksi BUMN sejak awal tahun 2021.

Namun, Menteri BUMN ini tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020. Dalam peraturan tersebut, gaji komisaris utama (komut) BUMN ditetapkan sebesar 45% dari gaji ketua merangkap direktur. Demikian pula, anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas selalu 90% dari komite.

Dengan gaji yang diterima, komisaris ini memiliki beberapa tugas penting. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberi nasihat kepada Direksi. Hal ini diatur oleh Pasal 1 angka 6 UUPT Pasal 31 UU BUMN.  

Mengutip berbagai sumber, Jika mengalahkan rata-rata, setiap direktur pada 2020 akan menerima kompensasi sebesar Rp67,38 miliar atau Rp5,61 miliar per bulan. Sedangkan komisaris menerima Rp26,79 miliar atau Rp2,23 miliar per bulan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement