Laporan Numbeo mengurutkan 33 negara di Asia berdasarkan rata-rata gaji bersih bulanan pekerja setelah pajak dalam satuan USD. Berikut 10 negara dengan jumlah gaji terendah di Asia. (Lihat tabel di bawah.)
Pakistan menjadi negara dengan gaji terendah se-Asia. Negara ini memiliki rata-rata upah minimum sebesar USD169 atau setara dengan Rp2,6 juta (kurs Rp15.500 per dolar). Pada 2021, sebanyak 37,5 persen tenaga kerja Pakistan bekerja di sektor pertanian, industri dan jasa.
Di peringkat selanjutnya adalah Sri Lanka dengan rata-rata upah minimum yang diterima sebesar USD183 atau senilai Rp2,8 juta per bulan. Sektor pertanian Sri Lanka menyumbang 24,2 persen total Produk Domestik Bruto (PDB) negara tersebut.
Berada di posisi keenam, Indonesia menjadi salah satu negara dengan gaji terendah di Asia. Indonesia memiliki gaji minimum rata-rata USD325 atau Rp5 juta per bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2023, penduduk bekerja paling banyak berstatus buruh/karyawan/pegawai, yaitu sebesar 37,68 persen.
Nilai tukar rupiah yang lebih rendah dibanding dolar, euro, atau mata uang lainnya membuat upah kerja Indonesia telihat di bawah negara-negara lain, terutama negara maju. Kebijakan upah minimum yang belum maksimal juga menjadi faktor lainnya yang mempengaruhi nominal gaji Indonesia.