sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Jadi Makelar Kasus, Ini Harta Kekayaan Chaerul Amir

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/04/2021 14:38 WIB
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang.
Chaerul Amir dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang.  (Foto: MNC Media)
Chaerul Amir dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang. (Foto: MNC Media)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pencopotan Chaerul tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021.

Dalam keputusan tersebut Chaerul mendapat Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021). (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement