IDXChannel - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan mencoret Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai limbah B3. Hal itu disambut positif oleh sejumlah akademisi karena mendatangkan manfaat luar biasa.
Diantaranya, Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surbaya Januarti Jaya Ekaputri. Menurutnya keputusan pemerintah mengeluarkan PP Nomor 22 tahun 2021 ini sudah tepat.
"Putusan ini, kalau menurut saya ini adalah hadiah terbesar buat indonesia. Berkah luar biasa, terlepas dari saya seorang ilmuwan. Saya melihat dari kacamata bangsa ini, dari sisi infrastruktur karena saya orang sipil," jelasnya dalam Diskusi Spesial Polemik MNC Trijaya berjudul FABA bukan B3, Mengapa? pada Selasa (16/3/2021).
Bahkan, Januarti dari sisi infrastruktur saat ini Indonesia sedang gesit melakukan pembangunan jalan. Jika FABA ini dikelola dengan baik, alangkah hebatnya negara ini.
"Kalau misalnya ini bisa dimanfaatkan, ini alangkah hebatnya Indonesia. Kita belum bicara masalah pemanfaatan," katanya.