"Jadi kalau sudah dinyatakan itu beracun, pasti dia berbahaya. Nah ini berbahaya dari beracun ditimpakan kepada FABA benda yang tidak bersalah dan itu masuk dalam kategori fitnah," ungkapnya seraya berkelakar.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada yang bisa menjawab alasan FABA sempat dimasukan sebagai limbah B3. Bahkan pihaknya juga masih mempertanyakan.
"FABA dimasukan dalam B3 itu pada tahun 2014 itu untuk memperkuat dari perundang-undang sebelumnya. Tapi yang tegas itu di 2014 menjadi sandaran kita ini. Nanti akan menjadi pidana kalau kita langgar karena PP 101 itu mengikat," katanya.
Tetap Harus Hati-hati
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Dosen Teknik Lingkungan FST Universitas Airlangga, Nita Citrasari, mengaku setuju dengan dicabutnya FABA dari kategori B3..
"Memang dalam penelitian yang kita lakukan memang tidak ada dasar, ternyata beberapa FABA yang kita teliti memiliki kandungan logam beratnya pun dibawah batas yang diizinkan," katanya.