sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dijagokan Pimpin OJK, Mirza Adityaswara: Akan Wujudkan Amanat Undang-undang untuk Jasa Keuangan

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
07/04/2022 12:30 WIB
Mirza mengatakan Komisioner OJK perlu terus mendorong integrasi pengembangan sektor jasa keuangan guna mewujudkan amanat penyelenggaraan sistem pengaturan
Dijagokan Pimpin OJK, Mirza Adityaswara: Akan Wujudkan Amanat Undang-undang untuk Jasa Keuangan (FOTO:MNC Media)
Dijagokan Pimpin OJK, Mirza Adityaswara: Akan Wujudkan Amanat Undang-undang untuk Jasa Keuangan (FOTO:MNC Media)

Tak hanya komisioner, menurut Mirza, upaya tersebut juga harus didukung oleh seluruh elemen organisasi yang ada di tubuh OJK. Termasuk dukungan dari para stakeholder dan DPR agar pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang ada pada OJK dapat berjalan secara efektif. 

"Memang usia (OJK) 10 tahun masih muda, tetapi ada ekspektasi besar dari masyarakat dan negara terhadap lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi perbankan yang sebelumnya ada di Bank Indonesia, mengawasi dan mengembangkan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan pasar modal yang dulu dipegang Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) ini. Harapannya, tujuan dan cita-cita OJK dapat segera terwujud," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama, Chandra memaparkan mengenai kriteria ideal pimpinan OJK dalam perspektif penegakan hukum dan pengawasan market conduct. Dikatakannya, ketua dan wakil ketua OJK perlu memiliki ketujuh atribut yang krusial dalam kepemimpinan OJK. 

“Ketua dan wakil ketua OJK idealnya harus teknokratis, akademis dan reformis artinya berani membawa dan cepat membawa perubahan yang positif. Lalu juga sinergis dan diplomatis, dalam artian mampu membangun kolaborasi dan komunikasi yang efektif dengan institusi terkait industri jasa keuangan seperti Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk tujuan antara lain sinergi kelembagaan dan harmonisasi kebijakan dan peraturan yang efektif” katanya. 

Serta juga harus inovatif dan tentu pancasilais, artinya pimpinan OJK harus memiliki semangat nasionalisme yang tinggi dan menerapkan gaya kepemimpinan yang sejalan dengan ideologi negara ini. Sehingga yang diperjuangkan adalah kepentingan negara dan rakyat, bukan hanya kepentingan pelaku usaha dan industri jasa keuangan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement