sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DIM RUU Migas Capai 90 Persen, Bahlil Bocorkan Skema Pengaturan Badan Usaha Khusus

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/10/2026 19:05 WIB
Bahlil mengatakan, pembahasan RUU Migas di tingkat eksekutif kini mendekati tahap finalisasi.
DIM RUU Migas Capai 90 Persen, Bahlil Bocorkan Skema Pengaturan Badan Usaha Khusus. (Foto Iqbal Dwi/IMG)
DIM RUU Migas Capai 90 Persen, Bahlil Bocorkan Skema Pengaturan Badan Usaha Khusus. (Foto Iqbal Dwi/IMG)

Dia menjelaskan, tidak seluruh ketentuan teknis harus dimuat secara terperinci dalam Undang-Undang. Sejumlah aspek pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan, termasuk peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan Presiden (Perpres).

"Karena Undang-Undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di Undang-Undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa ya. Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di Perpres," kata Bahlil.

Meski demikian, pemerintah belum memerinci lebih jauh mengenai bentuk, kewenangan, maupun mekanisme operasional BUK yang akan diatur dalam regulasi tersebut.

Selain penataan kelembagaan, pembaruan RUU Migas juga berkaitan dengan upaya meningkatkan produksi atau lifting minyak dan gas bumi serta memperkuat kepastian berusaha bagi pelaku industri. Kedua aspek tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan sektor migas nasional.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement