IDXChannel - PT Indobuildco meminta pemerintah untuk membayarkan uang ganti rugi jika mau mengosongkan kawasan hotel sultan yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27/Gelora.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, tidak diperbolehkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terbit di atas HGB yang sudah lebih dahulu dikantongi oleh PT Indobuildco. Jikapun demikian, maka pemilik HGB harus mendapatkan ganti kerugian.
"Kalau ada HPL yang diatasnya ada HGB orang lain, harus diselesaikan, bagaimana caranya? menurut hukum ada 2. Pertama ganti rugi kepada pemegang HPL keluar, atau HGB -nya pencabutan hak," ujar Hamdan kepada MNC Portal, dikutip Selasa (17/10/2023).
Hamdan menjelaskan, ketentuan tersebut sebetulnya sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Nomor 169 tahun 1989 yang menjadi dasar dari penerbitan HPL 1/Gelora, namun tidak pernah dijalankan oleh PPKGBK (Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno).
"Jadi harus clear. Ada di SK HPL -nya ada mewajibkan Setneg menyelesaikan segala hak orang lain di atasnya tapi gak dilakukan kepada Indobuildco," sambungnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah dan Benda Yang Ada di atasnya juga menegaskan adanya pembayaran ganti rugi lahan yang diambil alih.
Pada pasal 5 UU Nomor 20/1961 itu dijelaskan bahwa penguasaan tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan baru dapat dilakukan setelah ada surat keputusan pencabutan hak dari Presiden dan setelah dilakukan pembayaran ganti-kerugian, yang jumlahnya ditetapkan dalam surat-keputusan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus menambahkan saat ini kliennya tengah melakukan gugatan kepada Pemerintah yang menuntut pembayaran ganti rugi jika ingin mengosongkan hotel sultan. Tuntutan ganti rugi yang diajukan adalah Rp28 triliun.
"Ada di dalam gugatan, materiil Rp18 triliun, Immateriil Rp10 triliun," ujarnya kepada IDX Channel.
(DES)