Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah dan Benda Yang Ada di atasnya juga menegaskan adanya pembayaran ganti rugi lahan yang diambil alih.
Pada pasal 5 UU Nomor 20/1961 itu dijelaskan bahwa penguasaan tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan baru dapat dilakukan setelah ada surat keputusan pencabutan hak dari Presiden dan setelah dilakukan pembayaran ganti-kerugian, yang jumlahnya ditetapkan dalam surat-keputusan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus menambahkan saat ini kliennya tengah melakukan gugatan kepada Pemerintah yang menuntut pembayaran ganti rugi jika ingin mengosongkan hotel sultan. Tuntutan ganti rugi yang diajukan adalah Rp28 triliun.
"Ada di dalam gugatan, materiil Rp18 triliun, Immateriil Rp10 triliun," ujarnya kepada IDX Channel.
(DES)