IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kegiatan bongkar muat di Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara (KCN), Cilincing, Jakarta Utara memenuhi syarat hukum.
Aktivitas Terminal pun sudah kembali dibuka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak Senin (23/10/2023).
Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, Irene Putri mengatakan, KCN diberikan pelayanan mediasi oleh DATUN karena dapat dikualifikasikan sebagai subjek untuk diberikan Tindakan Hukum Lain berupa Mediasi.
Bahkan, permohonan yang disampaikan termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021,
Karena itu, dia memastikan pengimplemetasian mitigasi risiko hukum dalam pengkajian pembukaan Terminal KCN dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.