“Kami bersama dengan para regulator lain yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan memastikan seluruh alur bisnis dikelola dengan risiko dan dampak terhadap lingkungan seminimal mungkin,” ujar Irene Putri melalui keterangan pers, Selasa (24/10/2023).
Adapun mitigasi risiko hukum, lanjut dia, bertujuan untuk mencegah konflik dan ekstradisi dan menciptakan iklim kondusif dan antisipatif.
“Sehingga kedepannya, para investor bisa mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis,” tambahnya.
Senada, Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan jajaran regulator dalam mengkaji kembali pembukaan Terminal KCN.
"Dibukanya kembali Terminal KCN juga merupakan bagian dari sinergi berbagai institusi yang turut berperan, salah satunya Direktorat Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Kejagung RI," kata dia.
(NIY)